Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri

Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri
Kuasa hukumHaji Imron, Parlin Bayu Hutabarat (baju batik), MH Roy Sidabutar (kemeja biru), dan Kandoni Siringo-ringo saat berada di Mabes Polri. Dok: Source for JPNN.

Dalam akta jual beli antara Haji Imron dengan Tan Rika Hadisubroto di depan Notaris Pioni Noviari pada 4 April 2022, ada ketentuan bahwa lahan tersebut bisa dimiliki secara fisik oleh pembeli (Tan Rika) setelah jangka waktu sewa lahan oleh STP berakhir.

“Artinya STP masih menguasai lahan itu sampai saat ini dan STP tidak ada kerugian sama sekali,” kata Parlin.

Setelah tahu telah terjadi jual beli lahan, pada 15 Juli 2022, pihak STP malah melaporkan Haji Imron ke Polda Kalteng dengan tuduhan pidana penipuan.

Merasa STP tidak melakukan kewajibannya membayar sewa lahan termin ketiga namun masih menguasai lahan miliknya, Haji Imron mengajukan gugatan perdata ke PN Palangka Raya pada 17 Oktober 2022.

Gugatan itu didaftarkan untuk membatalkan perjanjian sewa Haji imron dan STP.

“Sampai saat ini persidangan perdata masih berlangsung,” imbuh kuasa hukum Haji Imron lainnya, Roy Sidabutar.

Pada 20 Januari 2023, Haji Imron mendapat surat panggilan dari Polda Kalteng untuk diperiksa terkait laporan STP.

Polda Kalteng kemudian menetapkan Haji Imron sebagai tersangka pada 23 Mei 2023.

Seorang warga Palangka Raya bernama Haji Imron melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News