Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri

Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri
Kuasa hukumHaji Imron, Parlin Bayu Hutabarat (baju batik), MH Roy Sidabutar (kemeja biru), dan Kandoni Siringo-ringo saat berada di Mabes Polri. Dok: Source for JPNN.

“Klien kami lalu ditangkap dan ditahan pada 30 Mei 2023,” sambung Roy.

Kuasa hukum Haji Imron menilai tanah kliennya digunakan sebagai pelabuhan dan sesuai surat perjanjian sewa menyewa lahan berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata. Namun anehnya, Polda Kalteng memaksakan untuk menggunakan hukum pidana. (cuy/jpnn)


Seorang warga Palangka Raya bernama Haji Imron melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Mabes Polri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News