Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri
Jumat, 09 Juni 2023 – 12:05 WIB
“Klien kami lalu ditangkap dan ditahan pada 30 Mei 2023,” sambung Roy.
Kuasa hukum Haji Imron menilai tanah kliennya digunakan sebagai pelabuhan dan sesuai surat perjanjian sewa menyewa lahan berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata. Namun anehnya, Polda Kalteng memaksakan untuk menggunakan hukum pidana. (cuy/jpnn)
Seorang warga Palangka Raya bernama Haji Imron melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Hilang Sejak Malam Takbiran, BU Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu