Haji Tahun Ini Berpeluang Dibatalkan, Begini Skenario Kemenag
jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Corona (COVID-19) yang belum jelas kapan akan berakhir, berimbas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Ada kemungkinan ibadah haji ditiadakan.
Menyikapi hal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441 Hijriah dibatalkan.
"Namun, yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji," kata Nizar, Rabu (29/4).
Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kantor Kemenag (Kankemenag) Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.
Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.
Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.
"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar.
Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, lanjutnya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika BPIH tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya.
Pandemi Corona yang belum jelas kapan akan berakhir, berimbas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Ada kemungkinan ibadah haji ditiadakan.
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Kemenag Imbau Masyarakat tidak Tergoda Penawaran Haji Khusus Berbiaya Murah
- Kemenag Minta Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Haji Khusus dengan Biaya Murah
- Kemenag dan Bappenas Bersinergi dalam Optimalisasi Tata Kelola Zakat Wakaf
- Kantor Kemenag Bojonegoro Mengaku Kecolongan
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi