Hak Angket DPT Tidak Tepat
Jumat, 01 Mei 2009 – 22:19 WIB

Hak Angket DPT Tidak Tepat
Jadi, lanjut Irman, semua yang disebut oleh KPU sebagai sebuah kesalahan proses administrasi harus kita buktikan melalui mekanisme hukum. Termasuk soal DPT dan salah alamatnya kertas suara pemilih serta teknologi komunikasi yang dipakai KPU.
Baca Juga:
Sambil membawa berbagai kasus yang menyelimuti pemilu legislatif ini ke MK, Irmanputra Sidin, juga menyarankan agar masa jabatan Anggota KPU saat ini dipercepat guna mengantisipasi terjadinya proses delegitimasi hasil pemilu. "Caranya, tergantung kompromi antara pemerintah dengan semua partai politik peserta pemilu. Jadi jangan tonjolkan bagaimana rumitnya mengganti anggota KPU, tapi pertimbangkan kepentingan bangsa dan negara," saran Irman.
Dia juga menyesalkan sikap kepolisian yang dinilai banyak kalangan tidak maksimal dalam memproses dugaan terjadinya pelanggaraan pemilu. "Mestinya, diproses saja. Jika memang tidak bisa dilanjutkan, kepolisian kan bisa keluarkan SP3." Sikap kepolisian ini hendaknya juga ditegur oleh presiden. Tapi karena presiden diam, berarti itu sebuah persetujuan, imbuh Irmanputra Sidin. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irmanputra Sidin menilai upaya penggalangan tanda tangan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026