Hak Angket DPT Tidak Tepat
Jumat, 01 Mei 2009 – 22:19 WIB

Hak Angket DPT Tidak Tepat
JAKARTA - Pengamat hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irmanputra Sidin menilai upaya penggalangan tanda tangan untuk Hak Angket yang saat ini dilakukan kalangan anggota DPR guna mengusut dugaan penghilangan hak suara rakyat pemilih dalam pemilu legislatif baru lalu sebagai langkah yang tidak tepat. "Jika DPR atau pihak yang merasa dirugikan selalu menyalah-nyalahkan pemerintah atas ketidakberesan proses dan peneyelenggaraan pemilu, kita khawatir, pemerintah yang akan melaksanakan pemilu. Jika terjadi, ini sebuah kemunduran dalam proses demokrasi bangsa," kata Irmanputra Sidin.
"Mestinya satu persatu persoalan yang muncul selama proses dan penyelenggaraan pemilu legislatif terlebih dahulu dibuatkan kanalisasinya. Jangan seperti sekarang, tiba-tiba muncul ancaman hak angket anggota DPR," kata Irmanputra Sidin, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (1/5).
Baca Juga:
Dijelaskan Irmanputra, dugaan penghilangan hak suara rakyat pemilih dalam pemilu legislatif yang bermula dari kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan ke pemerintah, dalam hal ini presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irmanputra Sidin menilai upaya penggalangan tanda tangan untuk
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026