Hak Asuh Anak ke Suami, Hakim PA Dilaporkan ke KY
Rabu, 21 September 2011 – 00:21 WIB

Hak Asuh Anak ke Suami, Hakim PA Dilaporkan ke KY
"Saudara Andi Wahyudin menangis di PA Jaksel dan secara nyata tampak ingin memisahkan saya dengan anak-anak saya. Dia menangis menghadap majelis hakim di PTUN dan mempengaruhi hakim agar membatalkan surat izin cerai dari Kemendagri. Putusan hakim juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca Juga:
Apalagi, Nurliah mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik. Misalnya pada 12 Oktober 2010 malam, jilbab birunya ditarik dan dicabik-cabik. Keponakannya yang masih kecil pun trauma karena melihat peristiwa tersebut. Sayangnya, aksi kekerasan itu tidak ditindaklanjutinya dengan visum dan jilbab birunya yang dicabik-cabik Andi sebagai barang bukti pendukung hilang.
"Kalau saya sebagai pelacur yang membuang waktu di club-club malam, barulah majelis hakim dapat mengatakan saya sebenarnya tidak layak memegang hak asuh. Tapi kalau saya menimba ilmu apa yang salah," ucapnya.
Menanggapi pengaduan ini, Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, mengatakan, jika ada kesalahan hakim dalam menjatuhkan maka hal itu putusan bisa dikoreksi di tingkat banding. Namun terkait pengaduan pelanggaran kode etik Nurliah, sampai saat ini baru sampai tahap menuju rapat panel KY.
JAKARTA - Dosen Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, Nurliah Nurdin, melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi
BERITA TERKAIT
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi