Hak Asuh Anak ke Suami, Hakim PA Dilaporkan ke KY
Rabu, 21 September 2011 – 00:21 WIB
"Saudara Andi Wahyudin menangis di PA Jaksel dan secara nyata tampak ingin memisahkan saya dengan anak-anak saya. Dia menangis menghadap majelis hakim di PTUN dan mempengaruhi hakim agar membatalkan surat izin cerai dari Kemendagri. Putusan hakim juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca Juga:
Apalagi, Nurliah mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik. Misalnya pada 12 Oktober 2010 malam, jilbab birunya ditarik dan dicabik-cabik. Keponakannya yang masih kecil pun trauma karena melihat peristiwa tersebut. Sayangnya, aksi kekerasan itu tidak ditindaklanjutinya dengan visum dan jilbab birunya yang dicabik-cabik Andi sebagai barang bukti pendukung hilang.
"Kalau saya sebagai pelacur yang membuang waktu di club-club malam, barulah majelis hakim dapat mengatakan saya sebenarnya tidak layak memegang hak asuh. Tapi kalau saya menimba ilmu apa yang salah," ucapnya.
Menanggapi pengaduan ini, Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, mengatakan, jika ada kesalahan hakim dalam menjatuhkan maka hal itu putusan bisa dikoreksi di tingkat banding. Namun terkait pengaduan pelanggaran kode etik Nurliah, sampai saat ini baru sampai tahap menuju rapat panel KY.
JAKARTA - Dosen Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, Nurliah Nurdin, melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi
BERITA TERKAIT
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
- Menyambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney Lakukan Berbagai Persiapan
- BPIP Gandeng Content Creator untuk Menggaungkan Spirit Pancasila
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya