Hak Asuh Anak ke Suami, Hakim PA Dilaporkan ke KY
Rabu, 21 September 2011 – 00:21 WIB
JAKARTA - Dosen Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, Nurliah Nurdin, melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Menurut Nurliah, para pengadil di PA JAkarta Selatan itu telah melanggar kode etik dengan menjatuhkan hak asuh atas anak yang masih di bawah umur kepada sang suami yang berprofesi sebagai seorang pengacara, Andi Wahyudin.
Nurliah mendatangi KY bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Ansor. Kedatangannya kali ini untuk menindaklanjuti laporan pengaduannya tertanggal 28 Juli 2011 dan 22 Maret 2011 lalu.
Baca Juga:
"Keberpihakan telah terjadi, ada pertemuan antara hakim dan Andi Wahyudin. Bahkan pada sidang kedua Ketua Majelis Hakim telah meminta saya untuk melepaskan hak asuh anak saya dan itu telah saya laporkan ke KY secara detail," kata Nurliah usai melapor ke KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (20/9).
Nurliah mengatakan, mantan suaminya itu menggunakan jurus air mata yang bisa menyesatkan bila menjadi pertimbangan dalam putusan. Padahal, dalam Pasal 1 Huruf g dan Pasal 105 huruf b ditegaskan, bahwa Ibu lebih berhak dari ayah dalam mengasuh anak di bawah usia 12 tahun bila terjadi perceraian.
JAKARTA - Dosen Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, Nurliah Nurdin, melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi
BERITA TERKAIT
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi