Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat

Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat
Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya menuntut terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas KakorlantasIrjen Pol Djoko Susilo dengan hukuman 18 tahun penjara.  Namun JPU pada KPK itu meminta agar majelis menjatuhi tambahan. Yaitu mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

KPK punya alasan tersendiri memasukkan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam tuntutannya terhadap Djoko. "Itu adalah sangkaan atau dakwaan tambahan dengan maksud KPK mencoba menggunakan segala kententuan yang ada terkait dalam dugaan terjadinya tipikor yaitu pasal 10 KUHP,  pasal 18 UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kantor KPK, Rabu (21/8).

Menurut Johan, dalam pasal itu intinya disebutkan bahwa seseorang yang melakukan pidana itu tambahan hukumannya dengan mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Dia beralasan KPK menuntut Djoko dengan pasal itu karena bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu diduga melakukan korupsi sehingga menciderai hak masyarakat.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya menuntut terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas KakorlantasIrjen Pol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News