Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat
Rabu, 21 Agustus 2013 – 21:52 WIB

Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat
"Karena terdakwa (Djoko) adalah pelaku tipikor yang dianggap menciderai hak masyarakat," kata Johan.
Selain itu, ia menambahkan, penerapan hukuman tambahan ini juga untuk mengantisipasi jangan sampai ada terpidana yang sudah vonis bersalah dan dihukum menjabat di jabatan publik. "Jabatan publik itu misalnya Anggota DPR, Gubernur," katanya.
Menurutnya penerapan ini juga baru pertama kali dilakukan KPK. "Kalau di KPK iya," tuntas Johan.
Teuku Nasrullah, Penasehat Hukum Djoko Susilo, mengatakan, pencabutan hak memilih dan dipilih kliennya itu sama saja menghancurkan hak-hak politik orang.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya menuntut terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas KakorlantasIrjen Pol
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri