Hak Presiden Donald Trump Usir WNI Korban Kerusuhan 1998

Hak Presiden Donald Trump Usir WNI Korban Kerusuhan 1998
Donald Trump. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Arif Suditomo tidak mempersoalkan kebijakan pemerintah Amerika Serikat mengusir Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah tinggal di sana pascarusuh 1998. Namun perlu dilihat apakah tindakan itu melanggar hak asasi manusia (HAM) atau tidak.

Ini disampaikan Arif menyikapi kebijakan eksekutif pemerintah AS yang diteken Presiden Donald Trump, salah satunya terkait pengetatan aturan keimigrasian bagi para imigran di negaranya.

Ditegaskan politikus Hanura ini, kebijakan itu merupakan hak AS sebagai sebuah negara dan pemerintahan yang berdaulat untuk menertibkan administrasi kependudukan mereka.

"Hal-hal yang perlu kita waspadai lebih kepada apakah dari mulai perancanaan kebijakan tersebut, sampai pemberlakuannya ada yang berkaitan dengan hak asasi manusia atau tidak," ucap Arif di menjawab JPNN. com di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (17/10).

Sebaliknya, kalau kalau kebijakan tersebut masih merujuk pada penegakan sebuah aturan hukum di AS, maka hal tersebut merupakan hak dari negara yang berdaulat dan itu harus dihormati.

Secara umum, katanya, langkah AS menertibkan pendatang yang over stayer merupakan hal yang lumrah. Sebab, Indonesia pun melakukan hal yang sama terhadap warga negara lain yang kelebihan izin tinggal.

Kebijakan ini menurutnya tidak hanya berlaku di era kepemimpinan Trump, namun juga terjadi ketika Presiden Barack Obama menjadi Presiden Negeri Paman Sam. Hanya saja caranya menurut dia berbeda dengan pendekatan suami Melania itu.

"Obama juga melakukan penertiban over stayer, besar juga, cuma tidak menjadi komoditas politik," ucap dia.

Kebijakan mengusir WNI korban kerusuhan 1998 itu merupakan hak AS sebagai sebuah negara dan pemerintahan yang berdaulat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News