Hak Presiden Donald Trump Usir WNI Korban Kerusuhan 1998

Hak Presiden Donald Trump Usir WNI Korban Kerusuhan 1998
Donald Trump. Foto: AFP

Karena itu, pihaknya menyarankan pemerintah Indonesia segera membangun komunikasi secara intensif dengan otoritas setempat terkait kebijakan yang erat kaitannya dengan perlindungan WNI.

"Kalau ada yang over stayer harus dipulangkan, bagaimana pemulangan jangan mengorbankan hak mereka. Kalau over stayer saya pikir mereka masih memegang paspor Indonesia, jadi saya tidak khawatir mereka kehilangan kewarganegaraan (WNI)," pungkas Arif.(fat/jpnn)


Kebijakan mengusir WNI korban kerusuhan 1998 itu merupakan hak AS sebagai sebuah negara dan pemerintahan yang berdaulat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News