Hak Presiden Donald Trump Usir WNI Korban Kerusuhan 1998
Selasa, 17 Oktober 2017 – 15:28 WIB

Donald Trump. Foto: AFP
Karena itu, pihaknya menyarankan pemerintah Indonesia segera membangun komunikasi secara intensif dengan otoritas setempat terkait kebijakan yang erat kaitannya dengan perlindungan WNI.
"Kalau ada yang over stayer harus dipulangkan, bagaimana pemulangan jangan mengorbankan hak mereka. Kalau over stayer saya pikir mereka masih memegang paspor Indonesia, jadi saya tidak khawatir mereka kehilangan kewarganegaraan (WNI)," pungkas Arif.(fat/jpnn)
Kebijakan mengusir WNI korban kerusuhan 1998 itu merupakan hak AS sebagai sebuah negara dan pemerintahan yang berdaulat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia