Hakim Afrizal Hadi Gugurkan Praperadilan AKP Irfan Widyanto, Nih Alasannya

Hakim Afrizal Hadi Gugurkan Praperadilan AKP Irfan Widyanto, Nih Alasannya
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

"Praperadilan justru menjadi gugur, itu sudah sama-sama diketahui. Jadi, beberapa hal tersebut tentu tidak dapat kami terima," ujar Hakim Afrizal.

Penasihat hukum Irfan, Henry Yosodiningrat merespons kepada majelis hakim bahwa berdasar KUHAP, gugurnya praperadilan setelah pokok perkara diperiksa bukan berkas masuk.

Menurut Henry, perkara praperadilan diperiksa setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan.

"Maaf Yang Mulia, kami menyampaikan pendapat, kami berpendapat bahwa menurut KUHAP bahwa gugurnya praperadilan setelah pokok perkara diperiksa Yang Mulia, bukan berkas masuk," kata Henry di ruang sidang.

Namun, Hakim Afrizal menilai pendapat Henry Yosodiningrat bakal dicatatnya.

"Keberatan Saudara dicatat, saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan dan saya ingatkan Saudara terdakwa untuk memperhatikan," kata Hakim Afrizal. 

Saat ini, sidang perdana terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J telah selesai digelar.

Dalam perkara ini, terdakwa Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto soal sah tidaknya penahanan


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News