Hakim Afrizal Hadi Gugurkan Praperadilan AKP Irfan Widyanto, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto gugur karena sidang pokok perkaranya sudah masuk di pengadilan.
Sidang pokok perkara AKP Irfan Widyanto adalah perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKP Irfan melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodingrat sebelumnya mengajukan praperadilan soal sah tidaknya penahanan ke PN Jaksel pada Jumat (6/10) lalu.
"Suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan permintaan karena praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Rabu (19/10).
Hakim Afrizal mengatakan upaya hukum yang ditempuh lewat mekanisme praperadilan AKP Irfan tak bisa menghalangi persidangan pokok perkara perintangan penyidikan.
"Jadi, terdakwa dan penasihat hukumnya dengan adanya praperadilan tidak dapat menghalangi proses pada pokok perkara ini," tegas Hakim Afrizal.
Hakim Afrizal mengatakan batas sidang praperadilan berakhir pada saat sidang pertama atas nama pemohon telah dilaksanakan kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto soal sah tidaknya penahanan
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya