Hakim Agung Bantah Minta Uang untuk Tangani Kasasi
Senin, 11 November 2013 – 19:41 WIB

Hakim Agung Andi Ayyub di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11) sebagai saksi pada persidangan atas Mario C Bernardo, pengacara yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan kasasi. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta. Akan tetapi, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Ayyub selaku hakim pembaca dua meminta tambahan. Sehingga, permintaan komisi menjadi Rp 250 juta.
Kemudian, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Ayyub kembali meminta tambahan dana menjadi Rp 300 juta. Namun, Suprapto menyatakan, uang komisi itu belum diterima olehnya maupun Andi Ayyub.(gil/jpnn)
JAKARTA - Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas Mario Cornelio Bernardo, hari ini Senin (11/11) di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU