Hakim Agung Ini Penjarakan Orang Tak Bersalah, Diduga Demi Fulus Rp 2 Miliar, Astagfirullah

Hakim Agung Ini Penjarakan Orang Tak Bersalah, Diduga Demi Fulus Rp 2 Miliar, Astagfirullah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Sementara sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT.

Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202 melalui DY.

"Mengenai rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari DY ke NA, RN, PN, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Karyoto. (antara/jpnn)


Distribusi pembagian uang SGD 202 ribu kepada Gazalba Saleh masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News