Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Kasusnya Terima Suap dari Perkara Ini

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Kasusnya Terima Suap dari Perkara Ini
Ketua KPK Firli Bahuri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

YP dan ES berharap nantinya hakim bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan para penggugat.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli.

Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202 ribu (ekuivalen Rp 2,2 miliar)," kata Firli.

Kemudian uang itu dibagi lagi, DY menerima sekitar Rp 250 juta, MH Rp 850 juta, ETP Rp 100 juta, dan SD Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," ujar dia.

Kasus diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News