Hakim Akhirnya Bebaskan Korban Salah Tangkap

Hakim Akhirnya Bebaskan Korban Salah Tangkap
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Mochammad Sugeng Sugiono tidak terbukti bersalah melakukan pencurian.

Karena ada indikasi salah tangkap, penasihat hukum terdakwa berencana melakukan gugatan balik.

Dalam sidang kemarin (10/10), Dewi Iswani selaku ketua majelis hakim menganggap bahwa seluruh unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terpenuhi.

Menurut hakim, pria yang akrab disapa Segik tersebut bukan orang yang seharusnya bertanggung jawab dalam pencurian sepeda motor milik Umini pada 12 November 2014.

Dewi pun membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider.

Sebelumnya, JPU Marsandi mendakwa warga Jalan Kedung Anyar Tengah itu melakukan pencurian bersama Dwi Nurcholis Sandy.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Segik.

Sandy pun sudah diadili dan menjalani hukuman selama sepuluh bulan. Sandy kembali masuk penjara karena kasus narkoba beberapa bulan setelah bebas.

Penasihat hukum terdakwa berencana melakukan gugatan balik karena dugaan salah tangkap itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News