Hakim Akhirnya Bebaskan Korban Salah Tangkap

Hakim Akhirnya Bebaskan Korban Salah Tangkap
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Saat didatangkan ke persidangan sehari sebelum putusan, Sandy mengaku tidak mengenal Segik.

Ciri-ciri pelaku yang disebut Sandy, yaitu gemuk, rambut keriting, kulit hitam, dan bertato di lengan sebelah kanan, tidak sesuai dengan kenyataan.

Putusan hakim tersebut tak pelak membuat kuasa hukum terdakwa, Fatkhul Khoir, puas.

Kuasa hukum sudah menduga kliennya merupakan korban salah tangkap kepolisian.

Karena itu, pihaknya sedang memikirkan kemungkinan untuk melakukan gugatan balik kepada pihak polisi.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk upaya hukum lanjutan," jelas Fatkhur setelah sidang.

Gugatan tersebut menyangkut kerugian materiil dan imateriil yang dialami terdakwa.

Dampak ditetapkan sebagai terdakwa sangat besar bagi kondisi psikologis Segik.

Penasihat hukum terdakwa berencana melakukan gugatan balik karena dugaan salah tangkap itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News