Hakim Bandingkan Cara Ipda Arsyad Ambil DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo dengan Beli Gorengan

Hakim Bandingkan Cara Ipda Arsyad Ambil DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo dengan Beli Gorengan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memarahi Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang bersaksi pada persidangan lanjutan terhadap Irfan Widyanto selaku terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ipda Arsyad merupakan penyidik pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

Saat itu, polisi yang juga putra anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Heri Gunawan tersebut masih aktif sebagai kepala Subunit I Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Pada persidangan perkara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Afrizal Hadi bertanya kepada Ipda Arsyad perihal berita acara serah teruma digital video recorder (DVR) kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) rumah Ferdy Sambo dari Chuck Putranto.

Namun, Arsyad mengaku tidak membuat berita acara serah terima saat mengambil barang bukti penting untuk mengungkap kematian Brigadir J tersebut.

"Pada saat itu belum (membuat berita acara serah terima, red), Yang Mulia. Belum sempat," ujar Arsyad kepada majelis hakim.

Baca juga: Baiquni Wibowo, Sosok Polisi Penyalin Isi CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Syahdan, Hakim Afrizal bertanya apakah DVR CCTV itu diregister sebagai barang bukti atau tidak.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kepala Subunit I Satreskrim Polres Metro Jaksel merupakan penyidik pertama yang tiba di TKP di rumah Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News