Hakim Bandingkan Cara Ipda Arsyad Ambil DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo dengan Beli Gorengan

Hakim Bandingkan Cara Ipda Arsyad Ambil DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo dengan Beli Gorengan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Menurut Arsyad, dirinya belum meregister dan melakukan tindakan apa pun atas barang bukti itu.

"Belum kami apa-apakan, Yang Mulia. Baru kami terima, kami cek masih menyala atau tidak," tutur Arsyad.

Jawaban Arsyad itu membuat Hakim Afrizal berang. Dia membandingkan serah terima barang bukti penyidikan itu dengan beli makanan.

"Beli gorengan saja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, apalagi barang bukti," kata Hakim Afrizal.(cr3/JPNN.com)

Video Terpopuler Hari ini:

Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kepala Subunit I Satreskrim Polres Metro Jaksel merupakan penyidik pertama yang tiba di TKP di rumah Ferdy Sambo.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News