Hakim Belum Siap, Vonis Pegawai Chevron Ditunda
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:42 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta batal membaca putusan terhadap Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari, Rabu (10/7), terkait kasus bioremediasi di Riau. Dua pekan lalu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Kukuh dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Mohon maaf pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini belum bisa dibacakan, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah," ungkap Hakim Ketua, Sudharnawati Ningsih, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7).
Baca Juga:
Majelis Hakim memutuskan sidang pembacaan vonis itu akan digelar pekan depan. "Maka dari itu sidang ditunda dan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 17 Juli," kata Sudharmawati.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta batal membaca putusan terhadap Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan