Hakim Belum Siap, Vonis Pegawai Chevron Ditunda

Hakim Belum Siap, Vonis Pegawai Chevron Ditunda
Hakim Belum Siap, Vonis Pegawai Chevron Ditunda
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta batal membaca putusan terhadap Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari, Rabu (10/7),  terkait kasus bioremediasi di Riau.

"Mohon maaf pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini belum bisa dibacakan, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah," ungkap Hakim Ketua, Sudharnawati Ningsih, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7).

Majelis Hakim memutuskan sidang pembacaan vonis itu akan digelar pekan depan. "Maka dari itu sidang ditunda dan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 17 Juli," kata Sudharmawati.

Dua pekan lalu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Kukuh dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta batal membaca putusan terhadap Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News