Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
Rabu, 21 Juli 2010 – 18:02 WIB

Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
Sebelumnya, pihak Yusran-Bambang melalui pengacaranya, Abdul Hadi Lubis SH, menyatakan bahwa ada kecurangan yang berifat massif, terstruktur, dan sistematis yang terjadi di Lamtim. Dirinya hanya menyebutkan secara garis besar kecurangan tersebut juga meliputi adanya money politic.
Baca Juga:
Pihaknya juga mengakui, bahwa pada pengajuan pertama memang diburu waktu sehingga permohonan menjadi kurang tajam. “Pada awal pengajuan permohonan, waktu mepet juga satu faktor. Tapi, pada perbaikan nanti kami akan masukkan dari arahan majelis hakim yang konstruktif tadi,” tukas Abdul Hadi. (wdi/jpnn)
JAKARTA --Majelis Hakim Panel Konstitusi meminta kepada pasangan Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso untuk memperbaiki materi permohonan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS