Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim

Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
Sebelumnya, pihak Yusran-Bambang melalui pengacaranya, Abdul Hadi Lubis SH, menyatakan bahwa ada kecurangan yang berifat massif, terstruktur, dan sistematis yang terjadi di Lamtim. Dirinya hanya menyebutkan secara garis besar kecurangan tersebut juga meliputi adanya money politic.

Pihaknya juga mengakui, bahwa pada pengajuan pertama memang diburu waktu sehingga permohonan menjadi kurang tajam. “Pada awal pengajuan permohonan, waktu mepet juga satu faktor. Tapi, pada perbaikan nanti kami akan masukkan dari arahan majelis hakim yang konstruktif tadi,” tukas Abdul Hadi. (wdi/jpnn)

JAKARTA --Majelis Hakim Panel Konstitusi meminta kepada pasangan Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso untuk memperbaiki materi permohonan sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News