Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
Rabu, 21 Juli 2010 – 18:02 WIB
Sebelumnya, pihak Yusran-Bambang melalui pengacaranya, Abdul Hadi Lubis SH, menyatakan bahwa ada kecurangan yang berifat massif, terstruktur, dan sistematis yang terjadi di Lamtim. Dirinya hanya menyebutkan secara garis besar kecurangan tersebut juga meliputi adanya money politic.
Baca Juga:
Pihaknya juga mengakui, bahwa pada pengajuan pertama memang diburu waktu sehingga permohonan menjadi kurang tajam. “Pada awal pengajuan permohonan, waktu mepet juga satu faktor. Tapi, pada perbaikan nanti kami akan masukkan dari arahan majelis hakim yang konstruktif tadi,” tukas Abdul Hadi. (wdi/jpnn)
JAKARTA --Majelis Hakim Panel Konstitusi meminta kepada pasangan Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso untuk memperbaiki materi permohonan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?