Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
Rabu, 21 Juli 2010 – 18:02 WIB
JAKARTA --Majelis Hakim Panel Konstitusi meminta kepada pasangan Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso untuk memperbaiki materi permohonan sengketa pemilukada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terungkap pada sidang perdana sengketa Pemilukada Lampung Timur di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/7).
Majelis Hakim menilai masih banyak yang perlu diperbaiki daam permohonan yang diajukan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Lampung Timur tersebut.“Dirugikannya karena apa. Lalu berikutnya ada soal tenggang waktu, tak boleh lebih dari tiga hari kerja. KPU mengumumkan kapan, saudara mengajukan kapan sehingga hakim dapat menilai apakah perkara ini layak,” kata Hakim Ahmad Sodiki.
Pihak majelis hakim juga menjelaskan, persoalan yang disebut adanya kecurangan terstruktur, massif, dan sistematis harus dipertajam oleh pihak pemohon. “Mayarakat berbudaya itu adu bukti dan hukum yang benar,” tegasnya.
Pihak Majelis hakim sendiri memberikan deadline waktu perbaikan hingga Kamis pagi (22/7) kepada pemohon untuk dapat memperbaiki permohonannya. Pasalnya, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan gugatan Pilkada Lamtim akan digelar pada Jum’at mendatang.
JAKARTA --Majelis Hakim Panel Konstitusi meminta kepada pasangan Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso untuk memperbaiki materi permohonan sengketa
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN