Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim

Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
JAKARTA --Majelis Hakim Panel Konstitusi meminta kepada pasangan Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso untuk memperbaiki materi permohonan sengketa pemilukada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terungkap pada sidang perdana sengketa Pemilukada Lampung Timur di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/7).

Majelis Hakim menilai masih banyak yang perlu diperbaiki daam permohonan yang diajukan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Lampung Timur tersebut.“Dirugikannya karena apa. Lalu berikutnya ada soal tenggang waktu, tak boleh lebih dari tiga hari kerja. KPU mengumumkan kapan, saudara mengajukan kapan sehingga hakim dapat menilai apakah perkara ini layak,” kata Hakim Ahmad Sodiki.

Pihak majelis hakim juga menjelaskan, persoalan yang disebut adanya kecurangan terstruktur, massif, dan sistematis harus dipertajam oleh pihak pemohon. “Mayarakat berbudaya itu adu bukti dan hukum yang benar,” tegasnya.

Pihak Majelis hakim sendiri memberikan deadline waktu perbaikan hingga Kamis pagi (22/7) kepada pemohon untuk dapat memperbaiki permohonannya. Pasalnya, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan gugatan Pilkada Lamtim akan digelar pada Jum’at mendatang.

JAKARTA --Majelis Hakim Panel Konstitusi meminta kepada pasangan Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso untuk memperbaiki materi permohonan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News