Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda
Rabu, 15 Juni 2011 – 20:14 WIB
Terkait rencana ulang pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing mengajukan keberatan. Alasannya, sidang ini sudah berlangsung lama dan persidangan terdahulu telah memiliki notulensi pemeriksaan saksi. Menurutnya majelis yang baru cukup membuka notulensi (catatan sidang) sehingga tidak perlu mengorbankan waktu sidang yang hampir setahun itu. ‘’Kami keberatan memeriksa kembali saksi dalam persidangan,’’ ujarnya di PN Jaksel usai sidang itu.
Baca Juga:
Penasihat hukum Anand, Dwi R Latifa mengaku tak keberatan pemeriksaan saksi dilakukan ulang. Ia mengatakan, KY berjanji akan mengawasi jalannya persidangan setelah pergantian hakim ini. Namun, dia menyerahkan kepada majelis hakim apakah utusan KY itu diperbolehkan hadir dalam persidangan yang nantinya akan dilakukan secara tertutup sebagaimana ketentuan undang-undang. ‘’Saya menyambut baik (pengulangan pemeriksaan saksi) biar jelas,’’ jelasnya di lokasi yang sama.(zul/jpnn)
JAKARTA—Persidangan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Anand Krishna, yang sedianya memasuki masa tuntutan terpaksa diundur. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan