Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda

Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda
Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda
Terkait rencana ulang pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Martha Berliana Tobing mengajukan keberatan. Alasannya, sidang ini sudah berlangsung lama dan persidangan terdahulu telah memiliki notulensi pemeriksaan saksi. Menurutnya majelis yang baru cukup membuka notulensi (catatan sidang) sehingga tidak perlu mengorbankan waktu sidang yang hampir setahun itu. ‘’Kami keberatan memeriksa kembali saksi dalam persidangan,’’ ujarnya di PN Jaksel usai sidang itu.

Penasihat hukum Anand, Dwi R Latifa mengaku tak keberatan pemeriksaan saksi dilakukan ulang. Ia mengatakan, KY berjanji akan mengawasi jalannya persidangan setelah pergantian hakim ini. Namun, dia menyerahkan kepada majelis hakim apakah utusan KY itu diperbolehkan hadir dalam persidangan yang nantinya akan dilakukan secara tertutup sebagaimana ketentuan undang-undang. ‘’Saya menyambut baik (pengulangan pemeriksaan saksi) biar jelas,’’ jelasnya di lokasi yang sama.(zul/jpnn)

JAKARTA—Persidangan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Anand Krishna, yang sedianya memasuki masa tuntutan terpaksa diundur. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News