Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 17:43 WIB

Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyati (Alumni UI) dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi PT CPI.
Dia menyatakan dari rentang waktu yang didakwakan kepada Endah itu adalah 2006-2011. Menurutnya, pada saat itu Endah tengah bertugas di Amerika Serikat dan baru pada Juni 2011 ditunjuk menjadi Manajer Lingkungan PT CPI.
"Bagaimana bisa seseorang yang sedang bertugas di Amerika Serikat dituduhkan melakukan korupsi untuk tahun 2006-Februari 2012," kata Chandra, saat menyampaikan dukungan untuk para terdakwa kasus dugaan korupsi Bioremediasi PT CPI di Jakarta, Senin (6/5).
Ia menyatakan, tidak ada kaitannya Endah untuk melakukan hal yang terkait dengan bioremediasi. Karenanya, kata dia, para pengurus alumni dari IPB, UI, ITB memberikan dukungan agar para terdakwa dibebaskan.
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya