Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi

Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyati (Alumni UI) dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi PT CPI.

Dia menyatakan dari rentang waktu yang didakwakan kepada Endah itu adalah 2006-2011. Menurutnya, pada saat itu Endah tengah bertugas di Amerika Serikat dan baru pada Juni 2011 ditunjuk menjadi Manajer Lingkungan PT CPI.

"Bagaimana bisa seseorang yang sedang bertugas di Amerika Serikat dituduhkan melakukan korupsi untuk tahun 2006-Februari 2012," kata Chandra, saat menyampaikan dukungan untuk para terdakwa kasus dugaan korupsi Bioremediasi PT CPI di Jakarta, Senin (6/5).

Ia menyatakan, tidak ada kaitannya Endah untuk melakukan hal yang terkait dengan bioremediasi. Karenanya, kata dia, para pengurus alumni dari IPB, UI, ITB memberikan dukungan agar para terdakwa dibebaskan.

JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News