Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun, Kubu Imam Nahrawi Isyaratkan Perlawanan

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar 400 juta subsidiair 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Selain pidana, hakim juga mewajibkan Imam membayar uang pengganti senilai Rp18.154.238.82. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. "Pada pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan kemarin, beberapa kali dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada fakta yang menyebutkan ada pemberian uang ke Terdakwa (Imam Nahrawi)," sambungnya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, ada kemungkinan kliennya mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance