Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak

Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak
Terdakwa Baiquni Wibowo saat menghadiri sidang dengan agenda putusan sela di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan dan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (10/11).

Baiquni Wibowo merupakan salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi yang memimpin sidang mengabulkan semua permohonan jaksa penuntut umum (JPU) guna menolak seluruh keberatan penasihat hukum Baiquni.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," kata Hakim Afrizal di ruang sidang.

Oleh karena itu, Hakim Afrizal menyatakan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur Hakim Afrizal.

Dalam surat dakwaan JPU, mantan anak buah Ferdy Sambo itu berperan sebagai perekam video rekaman dari kamera televisi bersirkuit tertutup (CCTV), di sekitar TKP kematian Brigadir J.

Hakim PN Jaksel menolak nota keberatan dan eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo di perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News