Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak

Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak
Terdakwa Baiquni Wibowo saat menghadiri sidang dengan agenda putusan sela di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pecatan polisi itu disebut melihat dan merekam isi video digital (DVR) dari CCTV di pos pengamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Hakim PN Jaksel menolak nota keberatan dan eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo di perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News