Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak
Kamis, 10 November 2022 – 11:47 WIB

Terdakwa Baiquni Wibowo saat menghadiri sidang dengan agenda putusan sela di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pecatan polisi itu disebut melihat dan merekam isi video digital (DVR) dari CCTV di pos pengamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Hakim PN Jaksel menolak nota keberatan dan eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo di perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Anak Perempuan Diduga Diculik di Pasar Rebo, Polisi Periksa CCTV
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku