JPU Memohon kepada Hakim: Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo

JPU Memohon kepada Hakim: Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo
Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11). Foto: TV PN Jaksel (Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.

Permohonan disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan kubu terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

JPU berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formal dan materiel.

Jaksa kukuh tetap pada surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu 19 Oktober 2022.

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut dikesampingkan.

Oleh karena itu, jaksa memohon agar majelis hakim mengadili perkara tersebut dengan menjatuhkan putusan sela.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata jaksa menyampaikan permohonan.

Lalu, jaksa menyebut surat dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP.

JPU memohon kepada hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo yang terlibat perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News