JPU Memohon kepada Hakim: Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo

JPU Memohon kepada Hakim: Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo
Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11). Foto: TV PN Jaksel (Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

"Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," ujar jaksa.

JPU juga menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa Baiquni Wibowo harus dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan agar PU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," demikian permohonan jaksa.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan anak buah Ferdy Sambo itu berperan menyalin fail elektronik berupa rekaman video dari kamera televisi bersirkuit tertutup (CCTV), di sekitar TKP kematian Brigadir J.

Surat dakwaan itu menguraikan Baiquni merupakan polisi yang disuruh melihat dan menyalin isi digital video recorder (DVR) dari CCTV di pos pengamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, terdakwa Baiquni Wibowo didakwa dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

JPU memohon kepada hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo yang terlibat perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News