Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto Akan Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria

Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto Akan Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10) lalu. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria selaku terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Sidang terdakwa Hendra dan Agus bakal menghadirkan 13 orang saksi.

Hendra dan Agus Nurpatria tiba di PN Jaksel dengan pengawalan personel Brimob dan petugas kejaksaan sekitar pukul 08.50 WIB.

Keduanya memakai kemeja putih yang dibalut rompi tahanan kejaksaan. Namun, rambut Hendra tampak dicukur tipis.

Kedua terdakwa tidak mengucapkan apa pun saat disapa awak media begitu tiba di PN Jaksel. Dia hanya mengangkat tangan tanda salam.

Penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan kedua kliennya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Belasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan mereka nantinya mayoritas anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Rencana untuk saksi info dari jaksa penuntut umum (JPU) ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis.

Pensiunan polisi, Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto akan bersaksi di sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terkait kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News