Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto Akan Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat.
Hendra Kurniawan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut keterlibatannya dalam perkara kematian Brigadir J.
Eks karopaminal Divpropam Polri itu didakwa karena meneruskan perintah atasannya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan kadiv Propam Polri.
Hendra kemudian memerintahkan beberapa anak buahnya untuk merusak CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Yosua hingga mengintervensi proses penyidikan.
JPU mendakwa Hendra Kurniawan dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pensiunan polisi, Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto akan bersaksi di sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terkait kematian Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Ketua RT di Jember Jual Motor Kredit Berujung ke Penjara, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah