Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto Akan Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria

Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto Akan Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10) lalu. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

12. Radite Hernawa

13. Agus Saripul Hidayat.

Hendra Kurniawan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut keterlibatannya dalam perkara kematian Brigadir J.

Eks karopaminal Divpropam Polri itu didakwa karena meneruskan perintah atasannya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan kadiv Propam Polri.

Hendra kemudian memerintahkan beberapa anak buahnya untuk merusak CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Yosua hingga mengintervensi proses penyidikan.

JPU mendakwa Hendra Kurniawan dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pensiunan polisi, Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto akan bersaksi di sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terkait kematian Brigadir J.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News