Hakim Karier Dikhawatirkan Dominan di Pengadilan Tipikor

Hakim Karier Dikhawatirkan Dominan di Pengadilan Tipikor
Hakim Karier Dikhawatirkan Dominan di Pengadilan Tipikor
JAKARTA – Dua dari tujuh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang akan dibentuk bakal dijadikan contoh bagi pengadilan Tipikor yang akan dibentuk pada Pengadilan Negeri di setiap ibujota provinsi. Namun kekhawatiran sudah muncul. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, hanya mewakili satu orang hakim ad hoc yang dinyatakan lulus ujian tertulis oleh Pansel.

Sementara kedua daerah yang akan menjadi contoh adalah Samarinda dan Makassar. Calon hakim ad hoc dari Samarinda yang lolos atas nama Sugeng Tarsono, sedangkan dari Makassar adalah Ahmad. Kedua calon hakim ad hoc ini dinyatakan lulus ujian tertulis dari 79 hakim. Sementara itu, Medan diwakili 11 orang, Palembang ada tujuh orang, Bandung 12 orang, Semarang lima orang, dan Surabaya lima orang. Di tingkat banding ada 17 hakim dan tingkat kasasi 19 hakim.

“Kami tidak antipati kepada para hakim karir tetapi bila melihat track record di pengadilan umum kebanyakan terdakwa koruptor divonis bebas,” kata Wakil Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)  Muji Kartika Rahayu yang tergabung dalam KPP kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/2). Hadir pula Koordinator Divisi Hukum ICW Illian  Deta Arta Sari, Purnomo Satrio P (LEIP), dan Jamil Mubarok (MTI).

Muji meyakini jika komposisi hakim Pengadilan Tipikor didominasi oleh hakim karir maka  akan banyak terdakwa koruptor yang bebas. “Apa bedanya pengadilan tipikor dengan pengadilan umum?” katanya.

JAKARTA – Dua dari tujuh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang akan dibentuk bakal dijadikan contoh bagi pengadilan Tipikor yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News