Hakim Kembalikan Anak ke Ortu

Proses Hukum Bocah yang Terlibat Kasus Kriminal

Hakim Kembalikan Anak ke Ortu
Hakim Kembalikan Anak ke Ortu
Kata Harifin, 21 anggota IACA telah sepakat untuk memberi akses keadilan terhadap kaum marjinal seperti perempuan, anak-anak, dan masyarakat miskin. Itu dilakukan dengan program seperti sidang keliling, bantuan hukum, dan membebaskan biaya perkara (prodeo). "Padahal, itu sudah kita lakukan sejak tiga tahun lalu," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan uji materinya menyatakan bahwa usia anak yang sudah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah antara 12-18 tahun. MK menaikkan usia anak dari sebelumnya 8-18 tahun. Alasannya, usia 8 tahun dianggap masih terlalu belia. Anak belum dewasa dan kesulitan membedakan baik dan buruk. Selain itu, penambahan usia tersebut memberi waktu lapang bagi proses tumbuh kembang anak. (aga/agm)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera menindaklanjuti konferensi pejabat peradilan atau International Association for Court Administrator (IACA) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News