Hakim Konstitusi Diminta Harus Kompak Pilih Ketua MK Baru, Hamdan Zoelva Berpesan Begini

Hakim Konstitusi Diminta Harus Kompak Pilih Ketua MK Baru, Hamdan Zoelva Berpesan Begini
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva tengah bersama dengan sejumlah mantan hakim konstitusi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva meminta para hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan Ketua MK yang baru.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News