Hakim Menangkan New York Times
Rabu, 25 Maret 2009 – 17:44 WIB

Hakim Menangkan New York Times
JAKARTA - Koran New York Times (NYT) akhirnya meraih kemenangan dalam perkara gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilayangkan Richard Bruce Ness, mantan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya. Dia menggugat NYT yang dalam hal ini diwakili Jane Perlez, Evelyn Rusli dan Muktita Suhartono, terkait pemberitaan koran itu - bersama International Herald Tribune - seputar kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, tempat perusahaan tambang itu beroperasi.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono, Rabu (25/3), mengatakan bahwa para tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Pemberitaan yang diterbitkan NYT itu, dinilai majelis hakim telah memenuhi standar jurnalistik yang berlaku universal. Selain itu, pemberitaan tersebut juga telah didasarkan pada keterangan sejumlah narasumber yang kredibel.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebelumnya gugatan Ness —begitu Richard Bruce Ness biasa disapa— juga kandas pada Oktober 2007 lalu. Di mana, melalui putusan selanya, majelis hakim yang kala itu diketuai Heru Pramono menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo. Sehingga, majelis hakim pun menggunakan doktrin forum non conveniens. (sid/JPNN)
JAKARTA - Koran New York Times (NYT) akhirnya meraih kemenangan dalam perkara gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilayangkan Richard Bruce Ness,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia