Hakim Minta BNN Hadirkan Raffi

Hakim Minta BNN Hadirkan Raffi
Hakim Minta BNN Hadirkan Raffi
JAKARTA-- Melihat sikap BNN yang tetap tidak menghadirkan Raffi Ahmad dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (7/3) membuat Majelis Hakim Sigit Sutriono mengeluarkan pernyataan tegas, agar anak Amy Qanita itu dihadirkan.

"Sudah saya putuskan, untuk menghadirkan saksi (Raffi). Jangan dipermasalahkan untuk menghadirkan atau tidak menghadirkan", tegasnya.

Ia kemudian mengatakan, walaupun Raffi tidak dapat hadir, sidang praperadilan tetap akan berjalan. "Meski saksi tidak hadir, praperadilan akan dilaksanakan sesuai Pasal 82 KUHP,” tutur Sigit.

Sebelumnya, kuasa hukum BNN Partahi Sihombing mengungkapkan bahwa mereka tidak mempunyai dasar hukum yang mewajibkan untuk menghadiri Raffi. “Tidak ada satu pun pasal KUHP yang mewajibkan yang bersangkutan (Raffi) untuk hadir," bebernya.

JAKARTA-- Melihat sikap BNN yang tetap tidak menghadirkan Raffi Ahmad dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News