Hakim Minta BNN Hadirkan Raffi
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:21 WIB
JAKARTA-- Melihat sikap BNN yang tetap tidak menghadirkan Raffi Ahmad dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (7/3) membuat Majelis Hakim Sigit Sutriono mengeluarkan pernyataan tegas, agar anak Amy Qanita itu dihadirkan. Sebelumnya, kuasa hukum BNN Partahi Sihombing mengungkapkan bahwa mereka tidak mempunyai dasar hukum yang mewajibkan untuk menghadiri Raffi. “Tidak ada satu pun pasal KUHP yang mewajibkan yang bersangkutan (Raffi) untuk hadir," bebernya.
"Sudah saya putuskan, untuk menghadirkan saksi (Raffi). Jangan dipermasalahkan untuk menghadirkan atau tidak menghadirkan", tegasnya.
Ia kemudian mengatakan, walaupun Raffi tidak dapat hadir, sidang praperadilan tetap akan berjalan. "Meski saksi tidak hadir, praperadilan akan dilaksanakan sesuai Pasal 82 KUHP,” tutur Sigit.
Baca Juga:
JAKARTA-- Melihat sikap BNN yang tetap tidak menghadirkan Raffi Ahmad dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis
BERITA TERKAIT
- Petuah Sule untuk Rizky Febian dan Mahalini yang Baru Menikah
- Persiapan Ruth Sahanaya Menjelang Konser 40 Tahun Simfoni Dari Hati
- Curhat Tamara Bleszynski Bikin Heboh, Teuku Rassya Beri Tanggapan
- Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi
- Marion Jola Kembali Tunjukkan Sisi Centil Lewat Lagu Aku Takdirmu
- Kebahagiaan Aaliyah Massaid Setelah Dilamar Thariq Halilintar