Hakim Minta Data Kasus Korupsi yang Terkendala Izin Presiden

Hakim Minta Data Kasus Korupsi yang Terkendala Izin Presiden
Hakim Minta Data Kasus Korupsi yang Terkendala Izin Presiden
Menurutnya, tak ada perbedaan antara pencuri ayam dan kepala daerah yang diduga mencuri uang negara. Sebab, ketika pelaku maling ayam tak perlu ada izin tertulis, tetapi kenapa kepala daerah maling uang negara harus izin presiden.

Hal ini bentuk pelanggaran prinsip nondiskriminasi.

"Aturan izin pemeriksaan kepala daerah itu bertentangan dengan prinsip/asas equality before the law (persaman di hadapan hukum, red), nondiskriminasi, dan proses peradilan cepat," kata Alvon.

Sementara ketua majelis hakim, Anwar Usman menilai secara umum struktur permohonan sudah cukup bagus. Namun, ia menyarankan agar pemohon memasukkan data kasus (korupsi) kepala daerah yang terkendala dengan izin presiden.

Misalnya, sejumlah permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang diajukan kejaksaan atau kepolisian terhambat lantaran ada syarat izin dari presiden. "Faktanya cukup banyak juga kan kasus korupsi yang melibatkan pejabat, terutama kepala daerah, terkendala dengan proses izin pemeriksaan oleh presiden. Ini perlu memasukkan data kasus itu, kalau tidak salah data ini ada di Sesneg," kata Anwar.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News