Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Selasa, 18 November 2008 – 11:06 WIB

Foto : M Ali/JAWA POS
Karsa Minta Dilibatkan
Kuasa hukum Karsa, Todung Mulya Lubis dan Trimoelja D. Soerjadi, kemarin juga datang ke MK. Mereka meminta majelis hakim melibatkan kubu Karsa dalam sidang selanjutnya.
''Kami datang ke sini memberitahukan ke MK mohon ikut serta dalam perkara sebagai pihak terkait. Karena pasangan Karsa berkepentingan, hakim memperbolehkan kami ikut masuk dalam perkara itu sebagai pihak terkait,'' jelas Trimoelja di gedung MK kemarin.
Kepentingan Karsa, kata dia, esensinya sama dengan termohon atau KPU Jatim. Yakni, mempertahankan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU Jatim pada 11 November lalu. Menurut Karsa, hasil penghitungan itu sudah benar.
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur