Hakim Minta Saksi Wa Ode Nurhayati Dijadikan Tersangka

Hakim Minta Saksi Wa Ode Nurhayati Dijadikan Tersangka
Haris Surahman saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Pangeran Napitupulu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menjadikan Pengusaha Haris  Surahman sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Menurutnya, saksi Wa Ode Nurhayati ini punya peran dalam pengaturan penetapan DPID.

Pangeran mengatakan ada kejanggalan terkait laporan yang disampaikan Haris kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, soal aliran dana kepada terdakwa Wa Ode Nurhayati. "Jaksa, ini Haris sudah jadi tersangka belum? Jadikan tersangka itu. Apa itu lapor-lapor nggak jelas," kata hakim Pangeran kepada tim jaksa penuntut umum KPK saat sidang terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/8).

Desakan agar Haris dijadikan tersangka dilakukan Hakim setelah mendengar kesaksian Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung. Hakim Pangeran mensinyalir laporan Haris kepada pimpinan Banggar DPR tidak resmi dan sudah diatur.

Tamsil mengatakan, akhir tahun 2010 Haris ingin melaporkan anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Tapi karena anggota BK DPR berhalangan, laporan disampaikan kepada pimpinan Banggar DPR. Akhirnya, pengaduan Haris soal terdakwa Nurhayati diterima oleh empat pimpinan Banggar DPR dan beberapa orang staf sekretariat Banggar DPR.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Pangeran Napitupulu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menjadikan Pengusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News