Hakim Minta Saksi Wa Ode Nurhayati Dijadikan Tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 – 04:29 WIB

Haris Surahman saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Foto: Dok/JPNN
"Dia (Haris) langsung melaporkan, tidak dalam bentuk surat. Dia secara spontan mau menyampaikan laporan ke Banggar, yang sebelumnya dia ke Badan Kehormatan DPR. Karena tidak ada (BK DPR) sehingga diterima pimpinan Banggar. Ada empat pimpinan Banggar, Sekretaris Banggar, Bu Nurul Fauziah dan beberapa petugas sekretariat," terang Tamsil kepada majelis hakim.
Anehnya, Tamsil mengaku tidak melihat bukti transfer uang sekitar Rp6 miliar kepada Nurhayati yang ditandatangani oleh sekretaris Nurhayati, Sefa Yolanda. Bahkan Wakil Ketua Banggar itu juga tidak mengenal siapa Haris, apa pekerjaannya.
Yang diketahui Tamsil tentang Haris adalah, pelapor itu merupakan kader Partai Golkar. "Dia orang Partai Golkar, tapi bukan anggota DPR. Saya tidak tahu, saya tidak menanyakan pekerjaannya," ujar Tamsil.
Tamsil juga mengaku sempat memanggil terdakwa Nurhayati untuk dipertemukan dengan Haris. Tapi Nurhayati menolak dan meminta pimpinan Banggar untuk tidak mempercayai keterangan Haris.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Pangeran Napitupulu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menjadikan Pengusaha
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan