Hakim MK 1.000 Persen Bebas Suap

Hakim MK 1.000 Persen Bebas Suap
Hakim MK 1.000 Persen Bebas Suap

Ke KPK atau Polri?

Sebenarnya bisa ke KPK, Kejaksaan, atau Polri. Masing-masing ada kelemahannya. Kalau ke KPK dan Kejaksaan, begitu Refly tidak bisa membuktikan, maka perkara selesai. Tapi dia harus klarifikasi dan meminta maaf.  Tetapi kalau masuk ke Polri, ketika dia tidak bisa membuktikan, maka dia bisa langsung dibidik dengan tindak pidana lainnya, semisal berita bohong dan pencemaran nama baik.


Refly bilang, pemeriksaannya bisa terganggu kalau tak ada proteksi?

Ketua MK yang memproteksi dia. Kalau perlu dia boleh memeriksa Ketua MK terlebih dulu. Kalau merasa tak aman, saya bisa meminta polisi untuk melindungi dia selama melakukan pemeriksaan.


Refly kecewa karena pengangkatannya diumumkan lewat media massa?

Kan dia yang membuka itu di media massa. MK hanya mengimbangi dia berkoar di media massa. Nanti kalau ditanggapi diam-diam, MK dibilang pura-pura tuli atau dibilang bargaining dan menutup-nutupi serta macam-macam alasan lainnya. Kalau dia bisa berkoar di media massa, masa kita dilarang menanggapi di media massa juga? Enak benar dia. Pokoknya kalau menuduh hakim MK ada korup, pakai jurus apa pun saya ladeni.


Apakah Refly pernah melaporkan kasus ini diam-diam, langsung kepada Anda?

Dia pernah melaporkan, ada hakim MK bermain mata dengan seorang tokoh parpol yang sekarang ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saya panggil hakim yang bersangkutan, ternyata tak ada bukti sama sekali, keduanya tak pernah saling kontak, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Saat diketemukan dengan hakim yang bersangkutan, Refly malah ditantang untuk menunjukkan bukti. Bahkan ditunjukkan oleh hakim MK tersebut,  bahwa perkara yang diurus Refly memang kalah karena tak cukup bukti. Akhirnya dia meminta maaf  pada hakim yang bersangkutan. Jadi artinya, kalau dia melaporkan diam-diam, kami akan menyelesaikan secara diam-diam pula. Tapi kalau mau terbuka di pers, ya kita layani di pers juga. Sebab, hakim MK itu bersih 1.000 persen (tidak 100 persen lagi) dari suap-menyuap. Mungkin dengan penunjukannya sebagai Tim Inversitigasi ini, Refly bisa mengurangi keyakinan saya yang 1.000 persen itu.

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah menunjuk pengamat hukum tata negara Refly Harun sebagai ketua Tim Investigasi dugaan makelar perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News