Hakim Perintahkan KPK Usut Rapat "Bagi-Bagi Jatah" Pimpinan Komisi V

Hakim Perintahkan KPK Usut Rapat "Bagi-Bagi Jatah" Pimpinan Komisi V
Anggota Komisi V Damayanti Wishnu Putranti yang menjadi terdakwa kasus suap pengaturan anggaran Kementerian PUPR. Foto: Ricardo/JPNN

"Konsekuensi sebagai justice collabolator adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V DPR  secara gamblang, sampai selesai," kata Yanti usai sidang. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan kesaksian Damayanti bahwa program aspirasi dibahas dalam sebuah rapat 'setengah kamar' antara pimpinan dan ketua kelompok fraksi Komisi V DPR dengan pejabat Kemenpupera. 

Pimpinan dan Kapoksi menjadi pihak yang menentukan besaran proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, yang berasal dari program aspirasi anggota dan pimpinan. 

Bahkan, mereka juga yang menetapkan persentase 'fee' bagi pimpinan dan anggota Komisi V yang bersedia menggunakan program aspirasinya.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara pribadi dan melalui pengacara, Damayanti mengatakan ia bukan pelaku utama. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan fakta adanya rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kemenpupera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News