Hakim Perintahkan KPK Usut Rapat "Bagi-Bagi Jatah" Pimpinan Komisi V

"Konsekuensi sebagai justice collabolator adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V DPR secara gamblang, sampai selesai," kata Yanti usai sidang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kesaksian Damayanti bahwa program aspirasi dibahas dalam sebuah rapat 'setengah kamar' antara pimpinan dan ketua kelompok fraksi Komisi V DPR dengan pejabat Kemenpupera.
Pimpinan dan Kapoksi menjadi pihak yang menentukan besaran proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, yang berasal dari program aspirasi anggota dan pimpinan.
Bahkan, mereka juga yang menetapkan persentase 'fee' bagi pimpinan dan anggota Komisi V yang bersedia menggunakan program aspirasinya.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara pribadi dan melalui pengacara, Damayanti mengatakan ia bukan pelaku utama. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan fakta adanya rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kemenpupera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak