Hakim Perintahkan KPK Usut Rapat "Bagi-Bagi Jatah" Pimpinan Komisi V
"Konsekuensi sebagai justice collabolator adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V DPR secara gamblang, sampai selesai," kata Yanti usai sidang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kesaksian Damayanti bahwa program aspirasi dibahas dalam sebuah rapat 'setengah kamar' antara pimpinan dan ketua kelompok fraksi Komisi V DPR dengan pejabat Kemenpupera.
Pimpinan dan Kapoksi menjadi pihak yang menentukan besaran proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, yang berasal dari program aspirasi anggota dan pimpinan.
Bahkan, mereka juga yang menetapkan persentase 'fee' bagi pimpinan dan anggota Komisi V yang bersedia menggunakan program aspirasinya.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara pribadi dan melalui pengacara, Damayanti mengatakan ia bukan pelaku utama. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan fakta adanya rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kemenpupera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing