Hakim Perkara Ongen Diminta Adil dan Bersandar pada KUHAP
Jumat, 29 April 2016 – 21:34 WIB
Putusan hakim nanti dalam sidang bisa jadi yurisprudensi dalam penegakan hukum, jika seandainya hakim menolak eksepsi Ongen maka pelanggaran KUHAP yang dilakukan penyidik dan jaksa bisa dijadikan pembenaran oleh penyidik dan jaksa dalam kasus lain.
Profesor yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum MUI ini pun mengatakan jangan sampai hakim menolak yang kemudian berimbas muncul opini membiarkan kesalahan-kesalahan penyidik.
“Hakim harus menerima eksepsi yang diajukan oleh Ongen, jika ditolak maka berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala