Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Pejabat KUA Bereaksi

Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Pejabat KUA Bereaksi
Hakim PN Surabaya Imam Supriyadi mengizinkan pasangan RA dan EDS melangsungkan pernikahan beda agama di depan pejabat Dispendukcapil. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya Abdul Wahid Boedin merespons pernikahan beda agama antara RA dan EDS.

Pasangan itu diizinkan melaksanakan pernikahan beda agama melalui putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Imam Supriyadi.

Abdul Wahid pun menyatakan pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum, kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.

Ketentuan itu sesuai Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019, poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan," kata Wahid diberitakan JPNN Jatim, Selasa (21/6).

Dia menjelaskan jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka pernikahan itu dapat dicatatkan.

Wahid mencontohkan jika pernikahan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka bisa dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Begitu juga sebaliknya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam.

"Maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi, baru boleh ke KUA bila salah satu pihak sudah mualaf (masuk Islam)," terangnya.

Kepala KAU Gubeng, Kota Surabaya Abdul Wahid merespons pernikahan beda agama RA dan EDS yang diizinkan hakim PN Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News