Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Pejabat KUA Bereaksi

Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Pejabat KUA Bereaksi
Hakim PN Surabaya Imam Supriyadi mengizinkan pasangan RA dan EDS melangsungkan pernikahan beda agama di depan pejabat Dispendukcapil. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menekankan pernikahan yang dicatat di KUA hanya perkawinan yang disetujui oleh agama Islam saja. KUA tidak menerima orang yang menikah beda agama.

"Jadi, bukan nikah di KUA dahulu, baru di tempat ibadah lain. Bukan kayak di TV-TV begitu, ya. Namun, juga jangan mualaf dahulu terus balik lagi ke agama asal," ujar Wahid. (mcr23/fat/jpnn)

Kepala KAU Gubeng, Kota Surabaya Abdul Wahid merespons pernikahan beda agama RA dan EDS yang diizinkan hakim PN Surabaya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News