Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Pejabat KUA Bereaksi
Rabu, 22 Juni 2022 – 17:11 WIB

Hakim PN Surabaya Imam Supriyadi mengizinkan pasangan RA dan EDS melangsungkan pernikahan beda agama di depan pejabat Dispendukcapil. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menekankan pernikahan yang dicatat di KUA hanya perkawinan yang disetujui oleh agama Islam saja. KUA tidak menerima orang yang menikah beda agama.
"Jadi, bukan nikah di KUA dahulu, baru di tempat ibadah lain. Bukan kayak di TV-TV begitu, ya. Namun, juga jangan mualaf dahulu terus balik lagi ke agama asal," ujar Wahid. (mcr23/fat/jpnn)
Kepala KAU Gubeng, Kota Surabaya Abdul Wahid merespons pernikahan beda agama RA dan EDS yang diizinkan hakim PN Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung