Ini Pertimbangan Hakim Imam Izinkan Pernikahan Beda Agama RA dan EDS

Ini Pertimbangan Hakim Imam Izinkan Pernikahan Beda Agama RA dan EDS
Hakim PN Surabaya Imam Supriyadi mengizinkan pasangan Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk melangsungkan pernikahan beda agama di depan pejabat Dispendukcapil. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung mengungkap alasan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama antara RA dan EDS.

Hakim tunggal Imam Supriyadi mengizinkan pasangan itu melangsungkan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

"Perkaranya diputus pada tanggal 26 April 2022," ungkap Gede Agung di Surabaya pada Selasa (21/6).

Dia menjelaskan pemohon pernikahan beda agama itu ialah RA yang beragama Islam dan EDS yang memeluk Kristen.

Keduanya juga telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan Kristen.

Walakin, saat pasangan itu mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya, ternyata ditolak.

Pihak Dispendukcapil menolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan itu berbeda.

Pasangan itu lantas disarankan pejabat Dispendukcapil Surabaya mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.

Hakim PN Surabaya Imam Supriyadi mengizinkan pasangan RA dan EDS melangsungkan pernikahan beda agama di depan pejabat Dispendukcapil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News