Ini Pertimbangan Hakim Imam Izinkan Pernikahan Beda Agama RA dan EDS
"Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya," tutur Agung.
Dia menjelaskan Hakim Imam Supriyadi meneliti perkara itu merujuk Pasal 21 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Lalu, pada 26 April 2022 dilakukan penetapan perkara dengan putusan mengabulkan permohonan para pemohon.
Dalam putusannya, Hakim Imam menyatakan, pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.
Baca Juga: Detik-Detik Kurir Melihat Plastik Hitam Bergerak-gerak, saat Dicek Ada Bayi
Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan, dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.
Agung menyebut Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU Perkawinan.
"Selain itu, pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon," ucap Agung. (ant/fat/jpnn)
Hakim PN Surabaya Imam Supriyadi mengizinkan pasangan RA dan EDS melangsungkan pernikahan beda agama di depan pejabat Dispendukcapil.
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Aqua Berangkatkan 30 Marbut Masjid Umrah
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Muzz Gelar Acara Singles Mingle untuk Jomblo Muslim di Jakarta