Hakim PT Bandung Bantah Suruh Istri Urus Perkara Saipul Jamil

Hakim PT Bandung Bantah Suruh Istri Urus Perkara Saipul Jamil
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Karel Tuppu membantah menyuruh istrinya, pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman mengurus perkara terdakwa Saiful Jamil.

Ia juga menegaskan bahwa istrinya tak pernah meminta bantuan Ifa Sudewi, yang notabene ketua majelis hakim perkara pencabulan terdakwa yang biasa dipanggil Bang Ipul tersebut. 

Karel mengatakan, ia pernah menelepon istrinya di pagi hari. Dalam pembicaraan telepon itu, kata dia, istrinya menyampaikan tim penasihat hukum Saipul akan mengajukan penangguhan penahanan. 

"Apakah dia minta saya lupa, tapi saya ingat dua rencana ajukan penangguham penahanan," kata Karel saat bersaksi untuk terdakwa pengacara Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9). 

Dia pun mengatakan, sebaiknya permohonan itu disampaikan langsung kepada Ifa saat persidangan. "Asumsi saya di ruang sidang," katanya. 

Karel mengaku tidak tahu apakah penangguhan penahanan itu terjadi atau batal. Dia membantah pernah membicarakan perkara Saipul dengan istrinya. "Tidak pernah saya bicarakan perkara Saipul," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Berthanatalia dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, Karel diduga berperan  menyarankan  Bertha menemui  Ifa untuk mengurus perkara Saipul Jamil. 

Jaksa menyatakan, pada 10 Mei 2016, menjelang sidang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari Karel. Dalam pembicaraan melalui telepon, Karel menanyakan tentang persidangan perkara Saipul. Karel  menyampaikan agar Bertha menemui Ifa Sudewi, untuk meminta bantuan perkara Saipul. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News