Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI

Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
Dalam persidangan pekan depan, lanjut Jhon, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi serta ahli dari indosat, IM2 dan masyarakat telekomunikasi.

Mereka akan bersaksi bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung sebagaimana seharusnya dalam peraturan BPKP.

“Saksi yang kami ajukan adalah ahli pemerhati BPKP,  ahli tata usaha negara, dan ahli kode etik. Kami juga akan ajukan ahli-ahli terbaik di indonesia,” tambahnya.

 

Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung BPKP dalam perkara Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.

JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News