Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:34 WIB
Dalam persidangan pekan depan, lanjut Jhon, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi serta ahli dari indosat, IM2 dan masyarakat telekomunikasi.
Baca Juga:
Mereka akan bersaksi bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung sebagaimana seharusnya dalam peraturan BPKP.
“Saksi yang kami ajukan adalah ahli pemerhati BPKP, ahli tata usaha negara, dan ahli kode etik. Kami juga akan ajukan ahli-ahli terbaik di indonesia,” tambahnya.
Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung BPKP dalam perkara Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- INA Digital GovTech Diluncurkan, Menteri AHY Siapkan Integrasi Layanan Pertanahan
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan